"Jadi kami sampaikan, kami telah melakukan panggilan pertama Pak Hendro sesuai dengan prosedur KUHAP. Surat yang kita kirim sudah diterima di rumahnya," kata anggota komisioner Komnas HAM, yang juga anggota Tim Ad Hoc Kasus Talangsari, M Kabul Supriadi kepada wartawan di ruang kerjanya di Jl Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2008).
Menurut Supriadi, surat panggilan pertama untuk Hendropriyono dikirimkan ke alamatnya di Jl Puri Pesanggrahan IV No 8, Pesanggrahan, Cipulir, Jakarta Selatan pada hari Jumat (22/2/2008) pukul 17.10 WIB. Surat yang dikirim tersebut diterima dan ditandatangani seorang pembantu Hendropriyono bernama Rina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya apakah alamat itu benar rumah mantan Kelapa BIN tersebut. "Itu alamat yang diketahui oleh Komnas HAM. Kalau itu bukan alamat beliau, tentunya pembantu bernama Rina itu tidak akan menerimanya. Persoalannya apakah itu sudah sampai ke tangan beliau saya tidak tahu," ujar dia.
Supriadi menambahkan, hingga kini pihaknya belum menerima konfirmasi, baik secara langsung maupun melalui pengacara yang menyebutkan Hendropriyono akan datang atau tidak. "Kami belum memperoleh informasi apa pun tentang hadir atau tidaknya beliau," tukasnya.
Dengan ketidakhadiran tersebut, lanjut Supriadi, pihaknya secepatnya akan mengirimkan surat panggilan kedua, termasuk kepada Try Sutrisno dan Wismoyo Arismunandar.
"Kami berharap pada panggilan berikutnya, bila surat itu diterima, beliau datang. Karena, keterangan beliau sangat penting untuk mengungkap peristiwa Talangsari," ujarnya.
Kalau tidak datang juga bila dikirim surat panggilan kedua, apakah ada upaya paksa? Kejar wartawan. "Kami punya aturan UU 39/1999 dan UU 26/2000. Ini yang kami pakai, kami masih berharap bisa hadir, terutama dengan adanya pemberitaan soal ini di media massa, mudah-mudah beliau tahu," jawabnya.
Komnas HAM sendiri dalam penuntasan kasus kekerasan di Talangsari, Lampung sudah meminta keterangan sekitar 90 orang. Termasuk yang sudah hadir adalah mantan Kapolda Sumatera Bagian Selatan, Aritonang, dan mantan Wakapolwiltabes Lampung, B Suyitno, termasuk mantan Kapolwiltabes.
(zal/mly)











































