"Isunya seperti itu (AL dijual oleh ibunya)," kata Kapolres Klaten, AKBP Rikwanto saat dihubungi detikcom melalui telepon, Senin (3/3/2008).
Menurut Rikwanto, isu tersebut menyebar di lingkungan sekitar rumah AL. Namun, sambung Rikwanto, sampai saat ini pihaknya belum memperoleh bukti mengenai kebenaran isu tersebut. "Belum ada ke situ. Dalam pemeriksaan, nggak ada," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumantri sudah ditahan di Polres Klaten pada Sabtu 1 Maret 2008. Sumantri mengaku sudah 7 kali melakukan perbuatan biadabnya terhadap AL. Kasus ini terungkap setelah rekaman adegan mesum keduanya beredar di masyarakat.
Sumantri terancam dipecat dari jabatannya jika dihukum pengadilan minimal 5 tahun sesuai Perda tahun 2006 tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Polisi mengenakan Sumantri Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 7 tahun. (ziz/djo)










































