Hendarman Heran, Sjamsul Mangkir Terus Masa Dekati Jaksa?

Hendarman Heran, Sjamsul Mangkir Terus Masa Dekati Jaksa?

- detikNews
Senin, 03 Mar 2008 16:53 WIB
Jakarta - Selama 7 bulan tim jaksa penyelidik kasus BLBI II yang diketuai Urip Tri Gunawan bekerja, konglomerat Sjamsul Nursalim belum pernah memenuhi panggilan untuk diperiksa.

Belum lagi Sjamsul dimintai keterangan secara langsung,Β  kasus yang merugikan negara puluhan triliun rupiah itu dipetieskan. Hal itu tentu menimbulkan tanda tanya.

Jaksa Agung Hendarman Supandji bersikukuh keputusan menghentikan penyelidikan kasus itu didasarkan pada alat bukti yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanpa memanggil Sjamsul Nursalim, yang bicara adalah alat bukti. Dia mangkir, apapun, alat buktinya yang berbicara. Dari alat-alat bukti itu tidak bisa mengangkat peristiwa itu menjadi peristiwa pidana," kata Hendarman dalam jumpa pers di lobi gedung utama Kejagung, Jl Sultan Hassanuddin, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2008).

Hendarman menjelaskan dari alat-alat bukti berupa surat, saksi, petunjuk dan keterangan ahli, tidak ditemukan unsur-unsur perbuatan pidana. Itu sebabnya kasus ini dinilai tidak bisa diteruskan ke tahap penyidikan.

"Untuk masuk ke penyidikan nggak perlu panggil 100 orang. Cukup panggil 30 orang sudah bisa jelas buktinya, bisa naik, ya naik," ujarnya.

Menurut dia selama 7 bulan Tim 35 pengusut kasus BLBI itu belum berancang-ancang menentukan siapa tersangkanya. "Masih merumuskan apakah perbuatan itu pidana atau tidak," tuturnya.

Hendarman sempat bertanya-tanya, bagaimana orang yang tidak pernah diperiksa melakukan pendekatan pada jaksa yang mengusut kasusnya.

"Sjamsul itu kan kalau dipanggil tidak datang. Kenapa yang tidak pernah diperiksa itu melakukan pendekatan pada jaksa ini? Bagaimana ceritanya kan harus diungkap? Sjamsul kan belum pernah diperiksa?" tanya Hendarman. (nwk/nrl)


Berita Terkait