Belum lagi Sjamsul dimintai keterangan secara langsung,Β kasus yang merugikan negara puluhan triliun rupiah itu dipetieskan. Hal itu tentu menimbulkan tanda tanya.
Jaksa Agung Hendarman Supandji bersikukuh keputusan menghentikan penyelidikan kasus itu didasarkan pada alat bukti yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendarman menjelaskan dari alat-alat bukti berupa surat, saksi, petunjuk dan keterangan ahli, tidak ditemukan unsur-unsur perbuatan pidana. Itu sebabnya kasus ini dinilai tidak bisa diteruskan ke tahap penyidikan.
"Untuk masuk ke penyidikan nggak perlu panggil 100 orang. Cukup panggil 30 orang sudah bisa jelas buktinya, bisa naik, ya naik," ujarnya.
Menurut dia selama 7 bulan Tim 35 pengusut kasus BLBI itu belum berancang-ancang menentukan siapa tersangkanya. "Masih merumuskan apakah perbuatan itu pidana atau tidak," tuturnya.
Hendarman sempat bertanya-tanya, bagaimana orang yang tidak pernah diperiksa melakukan pendekatan pada jaksa yang mengusut kasusnya.
"Sjamsul itu kan kalau dipanggil tidak datang. Kenapa yang tidak pernah diperiksa itu melakukan pendekatan pada jaksa ini? Bagaimana ceritanya kan harus diungkap? Sjamsul kan belum pernah diperiksa?" tanya Hendarman. (nwk/nrl)










































