Hendarman: Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Bisa Dibuka Lagi

Hendarman: Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Bisa Dibuka Lagi

- detikNews
Senin, 03 Mar 2008 16:15 WIB
Jakarta - Ditangkapnya jaksa Urip Tri Gunawan oleh KPU diduga kuat terkait jabatannya sebagai ketua tim jaksa penyelidik BLBI II. Namun Jaksa Agung Hendarman Supandji belum akan mencabut penghentian penyelidikan kasus itu.

"Sejauh ada alat bukti baru akan kita buka kembali, sekarang untuk sementara kita hentikan," kata Hendarman di Lobi Gedung Utama Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (3/3/2008).

Dia menjelaskan, jika ada alat bukti yang dinilai bisa membuktikan unsur perbuatan melawan hukum, maka dia siap membuka kembali penyelidikan kasus yang dihentikan pada Jumat 29 Februari 2008 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang ditangkap itu bukan merupakan suatu alat bukti untuk membuka penyelidikan yang signifikan. Umpamanya nanti ditemukan unsur suap atas terjadinya SKL (Surat Keterangan Lunas) tentu bisa kita buka," kata Hendarman.

Menurut dia, keputusan Kejagung menghentikan penyelidikan kasus itu tidak ada kaitannya dengan aksi yang dilakukan jaksa Urip.

Soal kasus BLBI yang terkontaminasi suap ini, Hendarman mengatakan, sebetulnya, jika dilihat prosedur hukum yang dijalankan dan dilihat alat bukti yang merumuskan perbuatan itu, tidak ada yang terkontaminasi."Tetapi ternyata kenyataannya dia menerima, ini nggak tahu harus diungkap latar belakangnya," kata dia.Β  (umi/nrl)


Berita Terkait