"Sejauh ada alat bukti baru akan kita buka kembali, sekarang untuk sementara kita hentikan," kata Hendarman di Lobi Gedung Utama Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (3/3/2008).
Dia menjelaskan, jika ada alat bukti yang dinilai bisa membuktikan unsur perbuatan melawan hukum, maka dia siap membuka kembali penyelidikan kasus yang dihentikan pada Jumat 29 Februari 2008 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, keputusan Kejagung menghentikan penyelidikan kasus itu tidak ada kaitannya dengan aksi yang dilakukan jaksa Urip.
Soal kasus BLBI yang terkontaminasi suap ini, Hendarman mengatakan, sebetulnya, jika dilihat prosedur hukum yang dijalankan dan dilihat alat bukti yang merumuskan perbuatan itu, tidak ada yang terkontaminasi."Tetapi ternyata kenyataannya dia menerima, ini nggak tahu harus diungkap latar belakangnya," kata dia.Β (umi/nrl)











































