DPR Sahkan RUU Pemilu Jadi UU

DPR Sahkan RUU Pemilu Jadi UU

- detikNews
Senin, 03 Mar 2008 15:03 WIB
Jakarta - Setelah melalui jalan yang berliku akhirnya DPR mengesahkan RUU Pemilu. Keputusan tersebut  diambil setelah pemerintah menerima hasil voting dari DPR terkait materi sisa suara.

"Pemerintah menyatakan dapat menyetujui RUU ini ditetapkan menjadi UU," kata Mendagri Mardiyanto saat membacakan sikap pemerintah dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2008).

Dalam pembacaan sikap pemerintah tersebut, Mendagri juga menyatakan terima kasihnya kepada Pansus RUU Pemilu dan seluruh anggota DPR yang telah mengikuti proses pembahasan UU dari awal hingga akhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, merespons sikap pemerintah, ketua sidang Agung Laksono langsung menawarkan seluruh peserta sidang untuk dapat menyetujui RUU Pemilu ini disahkan menjadi UU.

"Semua telah menyatakan setuju apakah RUU ini dapat disahkan menjadi UU?" tanya Agung.

Pernyataan Agung itu langsung disambut teriakan setuju dari seluruh peserta rapat paripurna.

"Setujuuuuu!!"

(ptr/nrl)


Berita Terkait