"Tentunya kalau kemarin si Urip menyebut ini itu, yang disebut itu kita periksa," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam jumpa pers di lobi utama gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2008).
Dalam acara itu, Hendarman didampingi Jamwas MS Rahardjo dan Jamintel Wisnu Subroto.
Menurut dia, Jamwas akan bekerja sesuai etika. "Kalau 35 disebut menerima semua, ya kita periksa. Tergantung dari hasil pemeriksaan. Kalau memang ada alat bukti pasal 55 dengan Urip, ya bisa diajukan," ujarnya.
Jaksa Urip tertangkap menerima suap US$ 660 ribu atau Rp 6 miliar pada Minggu 2 Maret 2008 di kediaman Sjamsul Nursalim Jl Hang Lekir RT 06/08, Kavling WG, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran, Jakarta. Jaksa Urip ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini Jaksa Urip masih diperiksa secara intensif di KPK. (aan/umi)











































