Kasus tersebut terungkap setelah rekaman adegan mesum keduanya beredar di masyarakat. Akhirnya rekaman itu sampai di tangan ayah AL, Kadimin, yang kemudian melaporkan Sumantri ke polisi. Selanjutnya, hari Sabtu lalu Polres Klaten memeriksa terlapor terkait kasus tersebut.
"Sumantri ditahan sebagai tersangka. Dia mengakui melakukan perbuatan asusila terhadap AL dengan didahului bujuk rayu. Dia melanggar Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 7 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Agus Dorajat, Senin (3/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus Dorajat tidak memperinci bentuk bujuk rayu yang dilakukan Sumantri kepada AL. Namun Agus tidak menyanggah kemungkinan AL bersedia melakukan tindak asusila itu karena motif ekonomi. Menurut Agus, tidak tertutup kemungkinan AL adalah korban human trafficking.
"Kemungkinan itu human traficking ada. Kami masih akan mendalaminya dengan memanggil beberapa saksi. Sejauh ini AL juga belum kami periksa karena masih mengalami trauma dan masih dirawat di rumah sakit," ujarnya.
Pemkab Bentuk Tim
Sementara itu Pemkab Klaten membetuk tim khusus beranggotakan Bawasda, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bagian Pemerintahan Pemkab Klaten untuk menangani kasus asusila yang disangkakan kepada salah seorang Kades di daerahnya tersebut.
Kabag Pemerintahan Pemkab Klaten, Slamet Widodo, mengatakan tim akan segera mengangkat pejabat sementara Kepala Desa Kurung agar pemerintahan di desa tersebut tidak terganggu terkait penyelesaiakn kasus hukum yang dilakukan kepala desanya.
Sedangkan tindakan yang diambil tim terhadap Sumantri, masih akan menunggu proses hukumnya. Jika di pengadilan diancam hukuman minimal 5 tahun maka dia akan diberhentikan dari jabatannya, sesuai Perda No 9 tahun 2006 tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. (mbr/asy)