Hal ini disampaikan Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam jumpa pers di lobi utama gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2008). Dalam acara itu Hendarman didampingi Jamwas MS Rahardjo dan Jamintel Wisnu Subroto.
"Atas peristiwa ini saya meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan pemeriksaan internal hari ini," kata Hendarman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah dilakukan sendiri, apakah suruhan orang lain, saya ingin mengetahui secara jelas supaya saya juga bisa melakukan tindakan yang tegas ke dalam kalau perbuatan itu dilakukan pada yang menyuruh," ujarnya.
"Kalau hasil pemeriksaan Jamwas terhadap jaksa Urip membuktikan adanya unsur suap apakah kasus BLBI yang ditutup akan dibuka lagi?" tanya wartawan.
"Itu kan pasal 55 KUHP. Yang menyuruh, yang turut serta melakukan itu bisa ditindaklanjuti," sahut Hendarman. (aan/nrl)











































