"Penangkapan jaksa U yang ditangkap oleh KPK kemarin sore, dia telah menciderai institusi Kejaksaan," ujarnya saat jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (3/3/2008).
Menurut Hendarman, Kejagung saat ini sedang dalam periode perubahan sikap. Kejaksaan harus melindungi rakyat dan membawa rasa keadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendarman mengatakan, sudah beberapa kali dirinya menyampaikan kepada tim 35 agar jangan sampai ada yang menyalahhgunakan wewenang dalam penanganan kasus BLBI I dan II ini. "Karena kasus ini jadi perhatian dan sorotan masyarakat," tegasnya.
Jaksa Urip ditangkap saat menerima suap US$ 660 ribu atau Rp 6 miliar pada Minggu 2 Maret 2008 di kediaman Sjamsul Nursalim di Jl Hang Lekir RT 06/08, Kavling WG, Kebayoran, Jakarta. Jaksa Urip ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini Jaksa Urip masih diperiksa secara intensif di KPK. (ziz/umi)











































