Nasib Irawady Joenoes Dibacakan 14 Maret

Nasib Irawady Joenoes Dibacakan 14 Maret

- detikNews
Senin, 03 Mar 2008 13:47 WIB
Jakarta - Persidangan terdakwa Komisioner KY Irawady Joenoes untuk kasus pengadaan tanah Kramat Raya segera usai. Majelis hakim Pengadilan Tipikor akan membacakan vonis pada Jumat 14 Maret 2008.

"Sidang kami tunda Jumat 14 Maret 2008," kata ketua majelis hakim Masrurdin Chaniago dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2008).

Dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum mengajukan replik (jawaban atas pembelaan). Jaksa tetap pada tuntutannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seluruh dalil adalah tidak tepat dan tidak beralasan. Kami meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili, menolak seluruh isi nota pembelaan," kata seorang JPU Rudi Margono.

Usai pembacaan replik, pengacara Irawady, Firman Wijaya, mengajukan duplik. "Kami tetap pada nota pembelaan," pungkas dia.

Irawady didakwa telah menerima uang dari Dirut PT Persada Sembada Freddy Santoso Rp 600 juta dan US S 30 ribu terkait dengan pengadaan tanah di Kramat Raya. JPU pun menuntut Irawady 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. (mly/ana)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini