"Sidang kami tunda Jumat 14 Maret 2008," kata ketua majelis hakim Masrurdin Chaniago dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2008).
Dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum mengajukan replik (jawaban atas pembelaan). Jaksa tetap pada tuntutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai pembacaan replik, pengacara Irawady, Firman Wijaya, mengajukan duplik. "Kami tetap pada nota pembelaan," pungkas dia.
Irawady didakwa telah menerima uang dari Dirut PT Persada Sembada Freddy Santoso Rp 600 juta dan US S 30 ribu terkait dengan pengadaan tanah di Kramat Raya. JPU pun menuntut Irawady 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. (mly/ana)










































