Mereka yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Senin (3/3/208) tergabung dalam kaukus partai masa depan.
Mereka menolak RUU Pemilu yang memberlakukan electoral threshold (batas perolehan suara) 3 persen yang tidak adil.
Massa awalnya berunjuk rasa terpisah, satu kubu di pintu belakang, lainnya di pintu depan. Mereka sudah tiba sejak pukul 09.00 WIB. Namun mereka akhirnya memusatkan aksi di pintu depan.
8 Partai tersebut yakni PNBK, PPNUI, PPD, PIB, Partai Merdeka, PBSD, PSI, dan Partai Patriot Pancasila. Mereka membawa atribut masing-masing partai. Seorang perwakilan partai menuding DPR telah membohongi rakyat.
"Berlakukan threshold 3 persen secara adil. Jangan rusak kehidupan berkonstitusi," teriak seorang simpatisan PNBK
Dalam RUU Pemilu yang akan disahkan, DPR sepakat membolehkan partai yang memiliki kursi di DPR untuk mengikuti pemilu. Padahal jumlah suara mereka tidak mencapai batas 3 persen seperti yang ditetapkan dalam UU Pemilu No 12/2003.
(nik/nrl)











































