Mereka yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Senin (3/3/208) tergabung dalam kaukus partai masa depan.
Mereka menolak RUU Pemilu yang memberlakukan electoral threshold (batas perolehan suara) 3 persen yang tidak adil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
8 Partai tersebut yakni PNBK, PPNUI, PPD, PIB, Partai Merdeka, PBSD, PSI, dan Partai Patriot Pancasila. Mereka membawa atribut masing-masing partai. Seorang perwakilan partai menuding DPR telah membohongi rakyat.
"Berlakukan threshold 3 persen secara adil. Jangan rusak kehidupan berkonstitusi," teriak seorang simpatisan PNBK
Dalam RUU Pemilu yang akan disahkan, DPR sepakat membolehkan partai yang memiliki kursi di DPR untuk mengikuti pemilu. Padahal jumlah suara mereka tidak mencapai batas 3 persen seperti yang ditetapkan dalam UU Pemilu No 12/2003.
(nik/nrl)










































