Dibekuknya Jaksa Urip Cermin Penyelidikan BLBI Bermasalah

Dibekuknya Jaksa Urip Cermin Penyelidikan BLBI Bermasalah

- detikNews
Senin, 03 Mar 2008 11:03 WIB
Jakarta - Tertangkapnya ketua tim jaksa penyelidik kasus BLBI II merupakan bukti proses penyelidikan kasus BLBI bermasalah. Sebab sebelum adanya insiden itu, penyelidikan BLBI I dan II dihentikan.

"Tertangkapnya itu menunjukkan selama ini dalam proses penyelidikan bermasalah. Jika penghentian kasus BLBI I dan II ada kaitannya, harus dibongkar dan diusut tuntas kasus ini," ujar interpelator BLBI Drajad Wibowo, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2008).

Menurut politisi PAN ini, DPR tengah mempersiapkan tanggapan fraksi-fraksi atas jawaban interpelasi BLBI dari pemerintah. Tetapi melihat perkembangannya, kasus BLBI tidak memuaskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sedang menggalang untuk memikirkan kemungkinan menggunakan hak angket atau menyatakan pendapat," ujar anggota Komisi XI ini.

Sementara itu, inisiator interpelasi BLBI lainnya Ade Daud Nasution menyatakan hak angket sudah selayaknya digunakan. Apalagi ketua tim penyelidikan kasus BLBI II tertangkap tangan oleh KPK.

"Saya mengundang kawan-kawan untuk menggunakan hak angket dalam penyelesaian kasus BLBI karena pemerintah gagal menyelesaikan ini," kata anggota Fraksi Partai Bintang Reformasi ini.

Ketua tim jaksa penyelidik BLBI II Urip Tri Gunawan ditangkap KPK karena diduga menerima suap US$ 660 ribu atau Rp 6 miliar di kediaman obligor BLBI Sjamsul Nursalim. Kasus BLBI Sjamsul Nursalim dihentikan pada Jumat 29 Februari. Jaksa Urip adalah Ketua Pemeriksa Kasus BLBI II.
(nik/ana)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini