Baru 10 Menit Dibuka, Paripurna RUU Pemilu Diskors

Baru 10 Menit Dibuka, Paripurna RUU Pemilu Diskors

- detikNews
Senin, 03 Mar 2008 10:32 WIB
Jakarta - Sidang paripurna pengesahan RUU Pemilu yang baru dibuka pukul 10.05 WIB, sekitar pukul 10.15 WIB diskors. Pimpinan sidang dan ketua-ketua fraksi diminta berkumpul dulu untuk membicarakan redaksional opsi dari pasal yang akan divoting.

Paripurna yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2008), mengagendakan voting atas dua pasal, yakni penentuan sisa suara dan penentuan calon terpilih.

dalam hal ini sejumlah partai masih berbeda pendapat untuk opsi pertama yang terkait sisa suara yang lebih dari atau sama 30 persen habis dibagi di daerah pemilihan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara opsi kedua, parpol yang memperoleh 50 persen habis dibagi di dapil. Sedangkan jika kurang ditarik ke provinsi.

Mengenai pasal lain yang terkait penentuan calon terpilih, sebagian besar mendukung berdasarkan nomor urut. Sementara sebagian lagi mendukung berdasarkan suaraย  terbanyak.

Sidang dipimpin langsung Ketua DPR Agung Laksono. Anggota yang hadir tercatat 305 dari 548 anggota DPR. Hingga pukul 10.30 WIB, skors belum dicabut. (umi/ana)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads