Paripurna yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2008), mengagendakan voting atas dua pasal, yakni penentuan sisa suara dan penentuan calon terpilih.
dalam hal ini sejumlah partai masih berbeda pendapat untuk opsi pertama yang terkait sisa suara yang lebih dari atau sama 30 persen habis dibagi di daerah pemilihan.
Sementara opsi kedua, parpol yang memperoleh 50 persen habis dibagi di dapil. Sedangkan jika kurang ditarik ke provinsi.
Mengenai pasal lain yang terkait penentuan calon terpilih, sebagian besar mendukung berdasarkan nomor urut. Sementara sebagian lagi mendukung berdasarkan suara terbanyak.
Sidang dipimpin langsung Ketua DPR Agung Laksono. Anggota yang hadir tercatat 305 dari 548 anggota DPR. Hingga pukul 10.30 WIB, skors belum dicabut. (umi/ana)











































