"Nanti siang ini mungkin ada pengumuman resmi dari Jaksa Agung. Pokoknya nanti akan ada klarifikasi dari Pak Jaksa Agung," kata Jampidsus Kemas Yahya Rahman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (3/3/3008).
Kemas menjelaskan, dirinya telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung terkait penangkapan Jaksa Urip oleh KPK pada Minggu 2 Maret 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kemas, keputusan Kejagung untuk menghentikan kasus BLBI I dan II adalah hasil rekomendasi tim jaksa yang tergabung dalam tim 35 pimpinan jaksa Urip. Dia menyangkal penghentian penyelidikan kasus BLBI II (kasus obligor Sjamsul Nursalim-red) yang direkomendasikan oleh Jaksa Urip.
"Kan memang dari tim, kemudian diekspos oleh kita semua selama beberapa kali. Diteliti secara bersama. Makanya perlu waktu lama kan?" tegas Kemas.
Apakah Jaksa Urip termasuk jaksa yang dinilai layak mendapat reward dari hasil penyelidikan BLBI?
"Belum. Masih dinilai. Kalau sekarang apa prestasinya dia, malah begini," tandasnya.
Pada Jumat 29 Februari 2008 Kejagung memutuskan menghentikan penyelidikan BLBI I dan II. Saat itu Kemas menyebut jaksa-jaksa dari tim 35 yang dinilai berprestasi selama menyelidiki kasus ini akan mendapat reward berupa promosi jabatan. (ziz/nrl)










































