"Kasus ini menunjukkan lembaga yang menangani penuntutan sulit dipercaya. Menangani kasus besar seperti BLBI saja, mereka masih berani main-main! KPK harus bisa kejar yang di belakang Urip," cetus Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Hasril Hermanto saat dihubungi detikcom, Senin (3/3/2008).
Untuk seorang Urip yang posisinya setara kasubdit, Hasril tidak yakin dia bermain sendirian. "Uang Rp 6 miliar untuk posisi kasubdit itu besar sekali, nggak mungkin kalau sendirian. KPK harus mengembangkan kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harusnya dalam penangangan kasus BLBI, Kejagung menyeleksi sungguh-sungguh jaksa yang dilibatkan.
"Dan harusnya nggak dari daerah, harus jaksa yang benar-benar pengalaman menangani kasus korupsi. Sebab kasus BLBI ini kan kompleks sekali. Ini patut dipertanyakan. Dalam hal ini bukan sekadar integritas, tapi juga kapabilitas," tegasnya.
Jaksa Urip ditangkap atas dugaan menerima suap dari Sjamsul yang kini hengkang ke Singapura, Minggu kemarin. Namun dalam pengakuannya, Urip mengatakan, uang tersebut terkait bisnis jual beli permata yang dilakoninya sejak setengah tahun lalu.
Pekan lalu, Kejaksaan Agung mengumumkan menutup dua kasus BLBI yang melibatkan konglomerat Anthony Salim dan Sjamsul Nursalim. Penutupan kasus dilakukan karena tidak ada bukti melawan hukum.
Jaksa Urip dalam penanganan BI ini merupakan ketua tim penyidik BLBI II (Sjamsul Nursalim).
(umi/nrl)











































