"Waduh saya nggak bisa tidur!" cetus Kemas di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2008).
Menurut Kemas, telepon selularnya tidak berhenti berdering. "Telepon saya bunyi terus. Yang minta wawancara saya terima. Saya nggak punya beban kok, cuma memang beban saya nama institusi hancur. Kalau pribadi saya nggak. Cuma beban institusi yang saya berat, itu tanggung jawab saya," jelas mantan Kepala Kejati Banten ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kita nggak tahu menahu, kemudian sudah kita ingatkan, kita wanti-wanti setiap hari, setiap menit, tidak boleh melakukan perbuatan tercela yang tidak terpuji. Dari awal sudah kita ingatkan. Tapi namanya manusia kan apakah betul apa tidak ya kita serahkan keputusan pada yang memeriksa," kata Kemas.
Kemas pun siap membeberkan kejadian itu dalam raker antara Kejagung dengan Komisi III Selasa 4 Maret 2008. "Ya nggak apa-apa kita akan jelaskan," tuturnya.
Urip Tri Gunawan ditangkap KPK karena diduga menerima suap US$ 660 ribu atau Rp 6 miliar di kediaman obligor BLBI Sjamsul Nursalim. Kasus BLBI Sjamsul Nursalim dihentikan pada Jumat 29 Februari. Jaksa Urip adalah Ketua Pemeriksa Kasus BLBI II. (nik/umi)










































