"Lha itu apalagi! Saya tidak pernah ditawari. You pernah ditawari nggak? Saya nggak pernah dengar. Saya nggak tahu," ujar Kemas di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (3/3/2008).
Kemas menjelaskan, Urip baru bekerja selama 6 bulan di bagian pidana khusus Kejagung. Sebelumnya Urip menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus Jakarta Utara).
"Selama 6 bulan ya baik. Tetapi kan namanya manusia, kita kan nggak ngerti. Orang kelihatan baik-baik, tapi tahu-tahu?" ujarnya.
Jaksa Urip tertangkap tangan menerima suap US$ 660 ribu atau Rp 6 miliar pada Minggu 2 Maret 2008 di kediaman Sjamsul Nursalim Jl Hang Lekir RT 06/08, Kavling WG, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran, Jakarta. Jaksa Urip ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini Jaksa Urip masih diperiksa secara intensif di KPK. (ziz/umi)











































