Jampidsus Tak Tahu Soal Bisnis Permata Jaksa Urip

Jampidsus Tak Tahu Soal Bisnis Permata Jaksa Urip

- detikNews
Senin, 03 Mar 2008 09:56 WIB
Jakarta - Ketua Jaksa Penyelidik BLBI II Urip Tri Gunawan tertangkap basah menerima uang suap US$ 660 ribu atau sekitar Rp 6 miliar. Namun Jaksa Urip bersikukuh uang yang disita KPK itu hasil berjualan permata. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman mengaku tidak mengetahui soal bisnis permata Urip.

"Lha itu apalagi! Saya tidak pernah ditawari. You pernah ditawari nggak? Saya nggak pernah dengar. Saya nggak tahu," ujar Kemas di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (3/3/2008).

Kemas menjelaskan, Urip baru bekerja selama 6 bulan di bagian pidana khusus Kejagung. Sebelumnya Urip menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus Jakarta Utara).

"Selama 6 bulan ya baik. Tetapi kan namanya manusia, kita kan nggak ngerti. Orang kelihatan baik-baik, tapi tahu-tahu?" ujarnya.

Jaksa Urip tertangkap tangan menerima suap US$ 660 ribu atau Rp 6 miliar pada Minggu 2 Maret 2008 di kediaman Sjamsul Nursalim Jl Hang Lekir RT 06/08, Kavling WG, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran, Jakarta. Jaksa Urip ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini Jaksa Urip masih diperiksa secara intensif di KPK. (ziz/umi)


Berita Terkait