"Lha itu apalagi! Saya tidak pernah ditawari. You pernah ditawari nggak? Saya nggak pernah dengar. Saya nggak tahu," ujar Kemas di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (3/3/2008).
Kemas menjelaskan, Urip baru bekerja selama 6 bulan di bagian pidana khusus Kejagung. Sebelumnya Urip menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus Jakarta Utara).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Urip tertangkap tangan menerima suap US$ 660 ribu atau Rp 6 miliar pada Minggu 2 Maret 2008 di kediaman Sjamsul Nursalim Jl Hang Lekir RT 06/08, Kavling WG, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran, Jakarta. Jaksa Urip ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini Jaksa Urip masih diperiksa secara intensif di KPK. (ziz/umi)











































