"Saya nggak tahu kejadian itu, karena tidak ada info apapun kepada kami," tegas pengacara Sjamsul, Maqdir Ismail, saat dihubungi detikcom, Senin (3/3/2008).
Maqdir menilai kasus penangkapan jaksa Urip tidak jelas terkait hal apa. "Tidak jelas ditangkap dalam hubungan dengan kasus apa. Kita benar-benar tidak tahu menahu dengan kejadian itu, berhubungan dengan apa," tuturnya.
Dia juga tidak terlalu yakin penangkapan tersebut terkait suap BLBI. "Kalau dikaitkan dengan BLBI kok kayaknya sumir sekali. Apa iya seperti itu? Kasus BLBI kan sudah lama, sudah bertahun-tahun dan beberapa kali ganti pemerintahan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pekan lalu, Kejaksaan Agung mengumumkan menutup dua kasus BLBI yang melibatkan konglomerat Anthony Salim dan Sjamsul Nursalim. Penutupan kasus dilakukan karena tidak ada bukti melawan hukum.
Sjamsul Nursalim merupakan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang menjadi salah seorang obligor penerima Surat Keterangan Lunas (SKL) dari pemerintah, namun aset yang diserahkan ke BPPN tidak sesuai dengan kewajiban yang harus dibayarkan.
Utang BDNI milik Sjamsul sebesar Rp 42,7 triliun dibayarkan dengan asetnya senilai Rp 18 triliun. Sisanya Rp 28 triliun dibayar pemegang saham BDNI dengan 3 perusahaan dan uang senilai Rp 1 triliun.
Pada kenyataannya setelah dijual aset itu mengalami penurunan tajam. Aset Sjamsul dilepas dengan harga Rp 3,4 triliun. (umi/nrl)










































