Buntut Jaksa Urip, SBY Harus Benahi Institusi Kejaksaan

Buntut Jaksa Urip, SBY Harus Benahi Institusi Kejaksaan

- detikNews
Senin, 03 Mar 2008 08:30 WIB
Jakarta - Presiden SBY diminta tidak tinggal diam menyikapi kasus dugaan suap yang menimpa Jaksa Urip Tri Gunawan. Langkah yang harus segera dilakukan adalah segera membenahi institusi korps Adhyaksa.

"Ini menjadi tamparan bagi pemerintah. SBY harus bertanggung jawab membenahi institusi penegak hukum yang ada di bawahnya. Presiden yang memilih langsung Jaksa Agung, untuk itu kejaksaan harus dibenahi," kata Ketua Ketua Komite Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin dalam perbincangan dengan detikcom di Jakarta, Senin (3/3/2008).

Dia menambahkan, apalagi peristiwa yang menimpa Jaksa Urip ini bukan pertama kali terjadi. "Ini suatu perilaku korps yang sepenuhnya belum berubah, sehingga penyimpangan terjadi kembali. Ini suatu persoalan besar yang diperbaiki," urainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu dia meminta agar Jaksa Urip diberhentikan untuk sementara untuk memudahkan penyelidikan yang dilakukan KPK. "Itu tindakan yang sangat pantas, dan bila terbukti diberhentikan permanen," imbuhnya.

Secara khusus dia pun meminta agar Jaksa Agung Hendarman Supandji melakukan instrospeksi diri atas peristiwa yang menimpa anak buahnya, yang diduga menerima suap senilai Rp 6 miliar terkait BLBI.

"Ini sebagai bahan instrospeksi. Dan keputusan untuk kasus BLBI pun harus ada koreksi, kalau memang dugaan suap terkait kasus BLBI maka putusan BLBI kejagung cacat hukum, karena ada intervensi pihak luar," jelasnya.

Namun yang terpenting adalah apa yang menimpa Jaksa Urip membuat publik semakin tidak percaya akan institusi hukum. "Ini memupus harapan masyarakat akan penuntasan kasus korupsi," sesalnya. (ndr/)


Berita Terkait