"Tidak ada kaitan sama sekali antara keputusan hasil penyelidikan dengan peristiwa kemarin. Kesimpulan itu sudah cermat dan teliti," kata kata Jampidsus Kemas Yahya Rahman saat dihubungi per telepon di Jakarta, Senin (3/3/2008).
Dia menambahkan bahwa proses penyelidikan melalui proses panjang. "Anda tahu sendiri penyelidikan diperpanjang 3 bulan dan ditambah 2 bulan. Itu maksudnya supaya kesimpulan jangan sampai salah dan keliru," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya pula bila ada bukti KPK jangan sungkan-sungkan untuk ditindaklanjuti. "Saya tidak akan segan-segan saya akan laporkan ke pimpinan supaya dilakukan pemecatan," ucapnya.
Tapi bila tidak terbukti? "Kalau tidak saya akan bela dia," tandasnya. (ndr/)










































