"Jaksa tersebut harus diproses dan diberikan sanski 2 kali lebih berat dari pelaku korupsi lainnya," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Fahmi Badoh dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Minggu (2/3/2008).
Fahmi menambahkan hukuman itu diberikan sesuai dengan peraturan yang terdapat dalam UU Anti Korupsi. "Jaksa yang bersangkutan juga harus diperiksa intensif, agar semuanya menjadi jelas siapa saja yang terlibat," tambah Fahmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seakan-akan ada kepentingan elit politik terhadap debitor kakap untuk kepentingan 2009 mendatang. Apalagi para debitor ini sekarang sudah kembali mengepakan sayap bisnisnya," jelas Fahmi. (ndr/)











































