"Kejaksaan perlu untuk mempertimbangkan kesimpulan kerja tim yang terdiri dari 35 orang jaksa yang berkesimpulan menghentikan proses pengusustan kasus dan kemudian membentuk tim baru," kata Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun dalam pesan singkatnya yang diterima detikcom, Minggu (2/3/2008).
Dia menambahkan tim ini pun nantinya tidak lagi berada di bawah Jampidsus, karena bertanggung jawab atas kinerja tim selama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu semua, tambah Gayus wajib dilakukan bila hasil penyelidikan memang memastikan dugaan suap yang diterima Jaksa Urip terkait penghentian kasus BLBI. (ndr/)










































