Jaksa Ditangkap KPK, Kejagung Diminta Bentuk Tim BLBI Baru

Jaksa Ditangkap KPK, Kejagung Diminta Bentuk Tim BLBI Baru

- detikNews
Senin, 03 Mar 2008 01:28 WIB
Jakarta - Jaksa Urip Tri Gunawan yang menangani kasus BLBI tertangkap tangan KPK karena diduga menerima suap US$ 660 ribu. Kejaksaan Agung pun didesak untuk mempertimbangkan kembali penghentian pidana kasus BLBI.

"Kejaksaan perlu untuk mempertimbangkan kesimpulan kerja tim yang terdiri dari 35 orang jaksa yang berkesimpulan menghentikan proses pengusustan kasus dan kemudian membentuk tim baru," kata Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun dalam pesan singkatnya yang diterima detikcom, Minggu (2/3/2008).

Dia menambahkan tim ini pun nantinya tidak lagi berada di bawah Jampidsus, karena bertanggung jawab atas kinerja tim selama ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim yang dahulu tidak melakukan legal analisis dengan menelusuri bagaimana proses terbitnya Surat Keterangan Lunas (SKL), termasuk pertimbangan ketentuan bertetiket baik sebagaimana dimaksudkna MSAA dan Inpres No 8 tahun 2002," tambah Gayus.

Hal itu semua, tambah Gayus wajib dilakukan bila hasil penyelidikan memang memastikan dugaan suap yang diterima Jaksa Urip terkait penghentian kasus BLBI. (ndr/)


Berita Terkait