KPK Tetapkan Jaksa Urip Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Jaksa Urip Jadi Tersangka

- detikNews
Senin, 03 Mar 2008 00:02 WIB
Jakarta - Jaksa Urip Tri Gunawan Boleh berkelit. Tapi dia tertangkap tangan kedapatan menerima uang seniali Rp 6 miliar. Kini jerat hukum pun mengancam Urip yang juga mantan Kajari Klungkung, Bali ini.

"Tersangka baru UTG, yang AS masih saksi," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Minggu (2/3/2008).

Johan menuturkan proses penangkapan ini berawal dari informasi bahwa sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah di rumah di kawasan Jakarta Selatan akan dilakukan transasksi.

"Info ini kemudian ditindaklanjuti KPK, kemudian terjadi penangkapan yang bersangkutan tertangkap tangan menerima uang," jelas Johan.

UTG atau Urip Tri Gunawan dikethaui menerima uang dari sesorang wanita berinisial AS. "Ada barang bukti dan kita juga lakukan penggeledahan di dalam mobil," jelasnya.

KPK juga mengamankan 2 buah mobil yakni Kijang Silver bernopol DK 18322 CH dan Toyota ALphard B 1368 MQ. Urip pun kini masih diperiksa intensif KPK. (ndr/)


Berita Terkait