Meski merasa dirugikan, pria berkacamata itu belum berniat memukul balik orang yang telah melaporkannya. Meskipun, Kejagung telah memutuskan menghentikan kasus penggelapan yang diduga melibatkan pria bernama asli Sujarwo itu.
"Saya kira Pak Jarwo bukan orang yang suka memukul balik. Dengan SKP3 yang akan dikeluarkan kejaksaan sudah membuktikan bahwa Pak Jarwo tidak bersalah," kata Kuasa Hukum Jarwo Kuwat Firman Wijaya kepada detikcom, Sabtu (1/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung menghentikan kasus 'JK' karena setelah dilakukan ekspose di hadapan Jaksa Agung, unsur penggelapannya tidak terbukti. Surat ketetapan penghentian penuntutan perkara (SKP3) segera dikeluarkan Kejaksaan Negeri Tanggerang.
(ken/ken)











































