Sebelumnya, Ketua DPRD Sumsel Zamzami Akhmad mengatakan, DPRD Sumsel tidak akan mengubah jadwal yang telah ada. Sebab tidak ada aturan yang mengatur kampanye tidak boleh dilakukan pada saat bulan Ramadhan.
Di sisi lain, Zamzami menilai pernyataan yang dilontarkan Ketua KPUD Sumsel, Maramis, bahwa jadwal Pilkada Gubernur Sumsel akan dipercepat terlalu pagi. Pihak DPRD belum melayangkan surat tentang berakhirnya masa jabatan Gubernur Sumsel saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, tambahnya, DPRD berpedoman pada Peraturan Pemerintah, (PP) Nomor 6 Tahun 2000 yang menyebutkan bahwa masa jabatan gubernur lima sebelumnya disampaikan DPRD kepada KPU. Pada pasal 1 PP tersebut menyebutkan bahwa masa persiapan tataran untuk melaksanakan Pilkada, diberitahukan DPRD kepada KPU bahwa masa jabatan gubernur sudah berakhir. Ayat 4 PP tersebut, katanya, menyebutkan bahwa penyampaian itu lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan tersebut.
"DPRD menyampaikan kepada KPUD secara tertulis. Sekarang ini justru sebaliknya DPRD belum menyampaikannya KPUD yang sudah ngomong duluan," kata Zamzami.
Sementara Maramis, saat dihubungi pers, Sabtu (1/03/2008) menolak jika dikatakan jadwal Pilkada Sumsel tersebut dimajukan, melainkan paling lambat enam bulan sebelum masa habis gubernur defenitif. Disamping itu KPUD tidak harus berpatokan dengan DPRD sebab ada beberapa mekanisme lain yang sudah mengatur KPUD untuk melakukannya, di antaranya penyiapan pembentukan pembentukan PPK/PPS sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2007.
Pernyataan Maramis tersebut menyebutkan KPUD Sumatra Selatan akan mempercepat pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel periode 2008-2013 sebelum bulan suci Ramadhan. Keputusan mempercepatan Pilgub tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada akhir Agustus 2008 mendatang lebih cepat dua bulan dari jadwal sebelumnya.
Menurut Ketua KPUD Sumsel, Maramis kebijakan untuk mempercepat Pilgub Sumsel tersebut belum dibicarakan pihak KPUD dan baru dengan unsur Muspida.
Sementara DPRD Sumsel, kata Zamzami, baru akan melayangkan surat kepada KPUD jabatan gubernur Sumsel sudah berakhir habis pada 7 Juni 2008. "Setelah itu silakan KPUD mau apa," katanya. (tw/ken)











































