'Wapres JK' Senang Kejagung Hentikan Kasusnya

'Wapres JK' Senang Kejagung Hentikan Kasusnya

- detikNews
Sabtu, 01 Mar 2008 20:19 WIB
Jakarta - Kejagung menghentikan kasus penggelapan yang diduga melibatkan Wakil Presiden Republik Mimpi Jarwo Kuwat (JK). Pria bernama asli Sujarwo itu pun menyambut gembira keputusan itu.

"Kita tentu menyambut baik dan kita menghormati keputusan Kejagung tersebut. Dengan SKP3 otomatis nama baik Pak Jarwo sudah dikembalikan," kata Kuasa Hukum JK Firman Wijaya kepada detikcom, Sabtu (1/3/2008).

Menurut Firman, sekitar seminggu yang lalu, pihaknya memang mengirimkan surat kepada kejaksaan untuk meminta kasus yang melibatkan 'JK' tersebut dihentikan. Menurut Firman, dua unsur untuk menentapkan pria berkacamata itu sebagai tersangka tidak terpenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami minta dilakukan gelar perkara karena menurut kami, dua unsur yaitu niat dan sarana yang digunakan tidak terpenuhi. Jarwo Kuwat tidak pernah mengeluarkan cek dan tidak pernah menyerahkan cek. Cek itu bukan atas nama Jarwo Kuwat," tandasnya.

Kejagung menghentikan kasus 'JK' karena setelah dilakukan ekspose di hadapan Jaksa Agung, unsur penggelapannya tidak terbukti. Surat ketetapan penghentian penuntutan perkara (SKP3) segera dikeluarkan Kejaksaan Negeri Tanggerang. (ken/ken)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini