"Kita tentu menyambut baik dan kita menghormati keputusan Kejagung tersebut. Dengan SKP3 otomatis nama baik Pak Jarwo sudah dikembalikan," kata Kuasa Hukum JK Firman Wijaya kepada detikcom, Sabtu (1/3/2008).
Menurut Firman, sekitar seminggu yang lalu, pihaknya memang mengirimkan surat kepada kejaksaan untuk meminta kasus yang melibatkan 'JK' tersebut dihentikan. Menurut Firman, dua unsur untuk menentapkan pria berkacamata itu sebagai tersangka tidak terpenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung menghentikan kasus 'JK' karena setelah dilakukan ekspose di hadapan Jaksa Agung, unsur penggelapannya tidak terbukti. Surat ketetapan penghentian penuntutan perkara (SKP3) segera dikeluarkan Kejaksaan Negeri Tanggerang. (ken/ken)










































