Kejagung Hentikan Kasus 'Wapres JK'

Kejagung Hentikan Kasus 'Wapres JK'

- detikNews
Sabtu, 01 Mar 2008 18:04 WIB
Jakarta - Wakil Presiden Repubik Mimpi Jarwo Kuwat (JK) yang bernama asli Sujarwo akhirnya bisa bernafas lega. Kasus penggelapan dengan menggunakan cek palsu yang melibatkannya tidak ditemukan oleh tim penyidik jaksa Kejaksaan Negeri Tangerang.

"Dihentikan tuntutannya, setelah dilakukan ekspose di hadapan Jaksa Agung unsur penggelapannya tidak terbukti," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga saat dihubungi melalui ponselnya, Sabtu (1/3/2008).

Menurut Ritonga, setelah pihak kejaksaan melakukan penelitian dan analisa terhadap kasus Wapres JK versi Republik BBM, maka kasusnya dihentikan. "Suratnya saya tandatangani sendiri. Dan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara (SKP3) akan dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Tanggerang," jelasnya.

Ritonga mengakui, adanya kesalahan dalam penanganan kasus dugaan penipuan cek palsu ito oleh jaksa di Kejari Tangerang. "Jaksa tersebut jaksa fungsional dan itu jaksa sudah manula (manusia lanjut usia) dia minta untuk menangani kasus ," ujar Ritonga sambil tersenyum.

Sayangnya, Ritonga enggan, ketika didesak siapa nama jaksa yang dimaksudnya melakukan kesalahan penanganan tersebut. Hanya saja, keputusan mengeluarkan SKP3 kasus Wapres Republik BBM JK ini setelah dilakukan konfrontasi antara Jarwo dan Andreas.

"Laporan mereka (Kejari Tanggerang), diketahui bahwa Andreas yang sengaja mengkosongkan ceknya. Dan, Andreas sekarang sudah ditahan di Kejari Tanggerang sebagai tersangka," imbuhnya Ritonga mengakhiri pembicaraan. (zal/ken)


Berita Terkait