Menurut pengakuan Yusuf, mayat bayi itu ditemukan sekitar pukul 11.00 WIB.
"Semula aku pikir bangkai tikus. Waktu didekati, ternyata mayat bayi. Aku angkat. Tapi ari-arinya terlilit ke kayu. Terpaksa aku lepaskan dulu," jelas Yusuf.
Mayat bayi itu kemudian diangkat ke pinggir sungai, tepatnya di kawasan kompleks Perumahan Abdurrahman Sihab, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
Mayat bayi ini sempat dibiarkan selama 1,5 jam untuk menunggu koordinasi Polsek Medan Baru dan Polsek Medan Barat guna menentukan wilayah hukum penemuan mayat bayi.
Kepala Unit Reserse Krminal Polsek Medan Barat Iptu Maju Harahap menyatakan, penemuan mayat bayi berada di wilayah hukum Polsek Medan Baru, karena bayi pertama kali ditemukan tersangkut di pinggir Sungai Deli.
"Namun penemunya mengangkat bayi ke kompleks perumahan Abdurrahman Sihab. Ini sudah wilayah hukum Polsek Medan Barat," kata Maju.
Menurut Maju, setelah evakuasi, pihaknya akan melimpahkan kasus penemuan mayat bayi tersebut ke Polsek Medan Baru untuk penyelidikan selanjutnya.
(rul/umi)











































