Kapolsek Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, Ipti James Sibarani mengungkapkan, kini pihaknya telah menetapkan Fernandes sebagai tersangka dalam kasus pencurian tersebut.
“Fernandes kita tetapkan sebagai tersangka dalam hal penadah barang curian. Kini masih akan dikembangkan sindikat penjualan mobil curian,” terang James, dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (1/3/2008).
Hasil penyidikan ini, lanjut James, diketahui bahwa para sindikat penadah mobil curian ini tetap menjual mobil dengan harga yang mahal. Hal ini dilakukan agar si pembeli tidak menaruh curiga kalau mobil tersebut merupakan hasil tindak kejahatan.
James mencontohkan, untuk mobil jenis Kijang Innova, tetap dijual dengan harga berkisar Rp 145 juta. Harga ini hanya selisih beberapa juta dari harga pasaran mobil bekas di Riau.
“Pengakuan tersangka kalau mobil curian itu dijual dengan harga murah, maka calon pembeli akan curiga. Karena itu pasaran mobil curian tetap saja tinggi. Ini guna mengelabui pembelinya,” ujar dia.
(cha/ptr)










































