Padahal, menurut pengakuan para pemilik warung, peringatan dari pemkot tiga hari lalu cuma akan merobohkan pagar pembatas, tanpa menghancurkan bangunan yang ada di luar pagar.
Namun kenyataan berbicara lain, 8 unit warung di Jalan Eks AURI, RT 4 RW 3, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan itu diratakan habis dengan tanah.
"Yang saya kesal, tiga hari kemarin bilangnya nggak kayak gini, cuma pagar doang. Tapi kok sekarang semuanya," kata pemilik warung mie rebus, Samidi kepada detikcom, Sabtu (1/3/2008).
Samidi menceritakan, dia baru dua tahun berdagang di tanah sengketa tersebut. Namun selama dua tahun itu, sengketa antara PT Agung Pertiwi dan PT Sagita Real Estate sudah sering terjadi.
Di pengadilan, kedua perusahaan ini selalu bergantian memenangi perkara. Setiap kali diputuskan pemenangnya, kata dia, selalu datang polisi atau satpol PP untuk mengamankan. "Tapi nggak sampai dihancurkan kayak gini," katanya.
Cerita yang hampir sama juga disampaikan Ny Anwar, pemilik warteg. Wanita bercucu tiga menuturkan, sengketa kali ini yang paling menyakitkan
"Padahal bon-bon pelanggan saya banyak yang belum dibayar. Sekarang warung saya dihancurkan. Pemerintah ini bagaimana," kata Ny Anwar lirih.
Dia mengaku pertama kali membangun warung, dana yang dihabiskan mencapai Rp 20 juta. Saat ini untuk modal sehari-hari, dia mengeluarkan sekitar Rp 600 ribu. Tapi angka itu tidak sebanding dengan kerugian yang didapat dari hancurnya tempat usaha yang menghidupnya selama ini. Belum lagi utang yang tak terbayarkan.
"Wah kalau diitung sejak awal sampai sekarang, totalnya sampai jutaan. malah sudah banyak yang kabur cuma numpang makan doang tapi nggak bayar," cetusnya.
Mereka yang berutang itu merupakan penjaga bayaran dari perusahaan pemilik tanah. Jumlah mereka saat ini sekitar 70 orang, tiga tahun lalu jumlahnya sampai 400 orang. "Setiap kali ada sengketa, mereka selalu bersitegang dengan petugas satpol PP," katanya.
Baik samidi dan Ny Anwar mengakui tempat usaha yang mereka bangun tidak memiliki izin dan berada di atas tanah orang lain. "Tapi saya bayar loh Rp 20 ribu per bulan ke RT, malah kami tercatat sebagai warga RT sini," kata dia. (umi/nik)











































