Pemkot Jakarta Selatan mengerahkan 560 petugas Satpol PP dan 120 polisi dari Polsek Setiabudi.
"Penertiban ini atas perintah walikota karena mereka membangun tanpa IMB," kata Kapolsek Setiabudi Kompol Suwondo Nainggolan di lokasi, Sabtu, (1/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah bangunan yang ditertibkan ada 8 unit yang berupa warung di atas luas tanah 5.000 meter persegi. Informasi yang diperoleh detikcom, tanah itu merupakan tanah sengketa antara PT Agung Pertiwi dan PT Sagita Real Estate. Dalam keputusan PN Jaksel, sengketa dimenangkan PT Agung Pertiwi.
Penertiban berlangsung tanpa perlawanan sejak pukul 09.00 WIB. Hingga pukul 13.45 WIB, penertiban masih berlangsung. (umi/nik)











































