"BK akan melaporkan kepada penegak hukum kalau ada pelanggaran yakni KPK, kejaksaan dan kepolisian," ujar Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbuun kepada detikcom, Sabtu (1/3/2008).
Menurut politisi PDIP ini, BK DPR berkewajiban untuk memberitahu penegak hukum. Sebab, jika benar ada anggota DPR yang menerimanya, hal itu merupakan pelanggaran berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gayus juga menuturkan, isu seperti itu akan disampaikan ke pimpinan DPR. "Kita juga segera melaporkan secara konkret," tandas Gayus. (nik/umi)










































