"Khusus untuk masalah larangan terbang ini, UE sudah menunjuk semacam representatif namanya Ambrossini. Besok Sabtu akan dikenalkan pada saya," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Syafii Djamal di Gedung Dephub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (29/2/2008).
Perwakilan ini, lanjutnya, menjadi penghubung supaya dapat mempercepat proses pencabutan larangan terbang UE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepada maskapai lain saya sebatas menyarankan dengan sangat agar IOSA dapat digunakan sebagai tools untuk meningkatkan standar keamanan penerbangan. Supaya ada
langkah-langkah yang lebih terukur. Jadi nanti kalau orang mengatakan standar kita jelek, kita kan sudah punya standar internasional," kata Jusman.
Sebab dengan memakai IOSA, lanjutnya, maka persepsi dunia, standar internasional dari International Civil Aviation Organization (ICAO), FAA, maupun UE akan terpenuhi.
"Tetapi penggunaan IOSA tidak menjamin EU mencabut larangan terbangnya. Karena ada
faktor lain misalnya kemampuan oversight dari otoritas penerbangan sipil dalam mengawasi keselamatan penerbangan," kata Jusman.
Mekanisme UE juga menyebabkan RI sulit lolos dari larangan terbang. Karena persetujuan untuk lepas dari larangan tersebut harus disetujui utuh dari 27 negara anggota UE.
"Padahal diantara 27 negara akan tambah satu lagi yakni Kosovo. Meskipun sebagian negara setuju, tapi kalau ada satu negara saja yang tidak setuju mereka tidak bisa ambil keputusan," papar Jusman.
(nwk/gah)











































