Turut hadir dalam acara itu, Kepala BPOM Husniah Rubiana T Akib, Ketua IDAI Sukman T Putra, peneliti mikrobiologi dari FMIPA IPB Sri Budiarti, Kepala Pusat Komunikasi Publik Lily Sulistiawati.
8 Poin kesepakatan bersama dibacakan Kepala Badan Informasi Publik Depkominfo, Suprawoto, di kantor Depkominfo, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (29/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, sesuai kaidah penelitian, peneliti belum pernah dan tidak akan mengumumkan merek yang telah diteliti.
Ketiga, adanya isu tentang daftar susu aman dan susu yang berbahaya yang beredar di masyarakat dan mengatasnamakan BPOM adalah tidak benar.
Keempat, sampai saat ini di Indonesia belum ada laporan tentang kasus bayi yang sakit akibat susu formula dan makanan bayi yang terkontaminasi bakteri enterobacter sakazakii.
Kelima, laporan kasus di luar negeri selama 42 tahun sejak 1961 sampai 2003 hanya ditemukan 48 kasus. Umumnya pada bayi umur di bawah 1 bulan dengan sistem kekebalan tubuh rendah, berat lahir rendah, dan bayi prematur.
Keenam, bayi 0-6 bulan harus diberikan ASI eksklusif. Bila karena sesuatu hal ASI tidak dapat diberikan maka dapat diberikan susu formula.
Ketujuh, dalam memberikan susu formula harus memperhatikan standar kebersihan peralatan, dan prosedur mempersiapkan serta menyajikan susu formula dengan benar.
Kedelapan, seluruh susu formula yang beredar di lapangan telah dilakukan evaluasi terhadap keamanan, mutu, dan gizinya serta dimonitor secara berkala oleh BPOM.
Turut hadir dalam acara itu, Kepala BPOM Husniah Rubiana T Akib, Ketua IDAI Sukman T Putra, peneliti mikrobiologi dari FMIPA IPB Sri Budiarti, Kepala Pusat Komunikasi Publik Lily Sulistiawati. (aan/nrl)











































