"Sesuai Keppres 80/2003, untuk pengadaan barang dan jasa yang memakai APBD harus dilakukan lelang," kata Prijanto usai bertemu perwakilan Organda DKI, di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (29/2/2008).
Mengenai penetapan harga per kilometer, Prijanto menjelaskan masih akan dilakukan negosiasi lanjutan. "Dari ketentuan yag ada, kalau terjadi selisih harga, maka harus dilakukan negosiasi ulang terhadap harga yang tertinggi berdasarkan harga terendah yaitu harga lelang," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin di atas Rp 9.000, mungkin juga jadi Rp 10.000," tandasnya.
(bal/sss)











































