Prijanto: Dasar Hukum Harga Lelang TransJ Keppres 80/2003

Prijanto: Dasar Hukum Harga Lelang TransJ Keppres 80/2003

- detikNews
Jumat, 29 Feb 2008 17:27 WIB
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto menegaskan, Pemprov DKI harus melelang harga pembayaran untuk 4 anggota konsorsium operator bus Transjakarta berdasarkan perintah Keppres 80/2003.

"Sesuai Keppres 80/2003, untuk pengadaan barang dan jasa yang memakai APBD harus dilakukan lelang," kata Prijanto usai bertemu perwakilan Organda DKI, di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (29/2/2008).

Mengenai penetapan harga per kilometer, Prijanto menjelaskan masih akan dilakukan negosiasi lanjutan. "Dari ketentuan yag ada, kalau terjadi selisih harga, maka harus dilakukan negosiasi ulang terhadap harga yang tertinggi berdasarkan harga terendah yaitu harga lelang," paparnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia melanjutkan, apakah harga lelang akan menjadi Rp 9.000 atau Rp 10.000 per kilometer masih akan dihitung. Namun Prijanto menegaskan, permintaan Rp 12.000 per kilometer oleh anggota konsorsium tidak akan dikabulkan.

"Mungkin di atas Rp 9.000, mungkin juga jadi Rp 10.000," tandasnya.
(bal/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads