Kepada wartawan, Direktur Penyidik dan Penindakan Imigrasi Depkum dan HAM Syaiful Rahman mengungkapkan, kedua PSK asal China itu ditangkap pada pukul 21.00 WIB, 22 Februari 2008 di tempat hiburan Lokasari, Mangga Besar, Jakarta Barat.
"Petugas sudah mengamati keduanya sejak dua minggu sebelumnya," kata Syaiful di Depkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (29/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua PSK yang diciduk bernama Wu Xiao Long, lahir di Fujian pada 15 Oktober 1977. Wu masuk ke Indonesia pada 19 Desember 2007 dengan visa GB-211. Sedangkan rekannya bernama Tang Yan yang juga lahir di Fujian pada 10 Juni 1983.
"Keduanya melanggar pasal 50 UU 9/1992 tentang Keimigrasian yang menyangkut penyalahgunaan izin," kata Syaiful.
Stripper Uzbekistan
Sementara penari erotis asal Uzbekistan ditangkap pada Kamis 28 Februari di sebuah tempat hiburan. Identitas stripper tersebut bernama Irina Sergunina, lahir Tashken pada 1 April 1988. Irina masuk ke Indonesia pada 21 April 2007.
Stripper lainnya adalah Salamat Abdullaeva yang juga lahir di Tashken pada 21 Februari 2006. Dia masuk ke Indonesia pada 21 April 2007.
Rekan mereka lainnya adalah Ekatarina Shibaeva yang lahir di Tashken pada 15 Mei 1988. Dia masuk ke Indonesia pada 23 Agustus 2007.
"Ketiganya melanggar pasal 42 dan 52 tentang Imigrasi yang menyangkut ketertiban umum," kata Syaiful.
Selain 2 PSK asal Cina dan 3 penari erotis Uzbekistan, petugas juga menangkap Tsai Meng Tong yang ketahuan over stay. Tsai diketahui sebagai warga Taiwan. Pria kelahiran Juli 1957 itu masuk ke Indonesia pada 21 Maret 2006 dengan menggunakan visa on arrival.
"Yang bersangkutan ditangkap karena melanggar pasal 52 UU 9/1992 over stay lebih dari 90 hari. Dia di Indonesia sudah 1 tahun 11 bulan. Orang ini ditangkap di kompleks pertokoan Asoka Bandengan, Jakarta Utara," urai Syaiful.
Keenam WNA itu kini masih dalam pemeriksaan oleh Direktorat Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
(umi/nrl)











































