"Semuanya akan kita limpahkan ke Pengadilan," ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman, di kantornya, Jl Sisingamangaraja, Jakarta, Jumat (29/2/2008).
Pernyataan Kemas ini membuktikan Kejaksaan Agung tetap berjalan mengembangkan kasus kredit macet yang telah membuat 3 mantan direksi bank plat merah itu dipenjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara kasus 2 debitor lainnya, yakni PT Lativi Media Karya yang memiliki TV One dan PT Great River International, masih dalam tahap penyidikan. Lativi diketahui sudah menjalankan kewajibannya namun Kejagung menyatakan tetap akan mengusut.
"Kita tetap maju, meskipun telah dibayar," pungkas Kemas.
Sebelumnya putusan MA memutuskan 3 direksi Bank Mandiri ECW Neloe, Saleh Tasripan dan I Wayan Pugeg bersalah dalam pengucuran kredit Rp 160 miliar ke PT Cipta Graha Nusantara (CGN). 3 Direksi CGN pun sudah divonis bersalah dalam kasus ini, namun salah satunya buron saat akan dieksekusi. (aba/nrl)










































