Kasus Kredit Macet 3 Debitor Mandiri Masuk Penuntutan

Kasus Kredit Macet 3 Debitor Mandiri Masuk Penuntutan

- detikNews
Jumat, 29 Feb 2008 16:54 WIB
Jakarta - Kasus kredit macet 3 debitor Bank Mandiri sudah masuk ke tahap penuntutan, siap dilimpahkan ke pengadilan. 3 Debitor itu adalah PT Oso Bali Cemerlang, PT Kiani Kertas, dan PT Kirana Abadi Persada Line.

"Semuanya akan kita limpahkan ke Pengadilan," ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman, di kantornya, Jl Sisingamangaraja, Jakarta, Jumat (29/2/2008).

Pernyataan Kemas ini membuktikan Kejaksaan Agung tetap berjalan mengembangkan kasus kredit macet yang telah membuat 3 mantan direksi bank plat merah itu dipenjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya jelaskan, pengembangan kasus Bank Mandiri itu tetap berjalan, tidak berhenti," tegasnya.

Sementara kasus 2 debitor lainnya, yakni PT Lativi Media Karya yang memiliki TV One dan PT Great River International, masih dalam tahap penyidikan. Lativi diketahui sudah menjalankan kewajibannya namun Kejagung menyatakan tetap akan mengusut.

"Kita tetap maju, meskipun telah dibayar," pungkas Kemas.

Sebelumnya putusan MA memutuskan 3 direksi Bank Mandiri ECW Neloe, Saleh Tasripan dan I Wayan Pugeg bersalah dalam pengucuran kredit Rp 160 miliar ke PT Cipta Graha Nusantara (CGN). 3 Direksi CGN pun sudah divonis bersalah dalam kasus ini, namun salah satunya buron saat akan dieksekusi. (aba/nrl)


Berita Terkait