Hal ini diusulkan Ketua DPP Partai Hanura Fuad Bawazir dalam diskusi bertajuk "Penundaan RUU Pemilu" di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (29/2/2008).
Menurut dia, sebaiknya digunakan UU lama baik tentang partai politik dan pemilu karena UU itu baru 1 kali digunakan. Selain itu, lanjut dia, agar KPU tidak sulit dan untuk penghematan anggaran serta menghindari politik dagang sapi dan opera sabun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjegal parpol baru dan bukan menunjukkan sikap kenegarawanan. UU ini dianggap DPR seperti Tatib Munas yang bisa diubah setiap 5 tahun," kritik eks Pengab/Menhamkam ini.
Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan mengatakan DPR menyusun RUU Pemilu bukan untuk dijadikan alat memenangkan melainkan sebagai aturan main.
"Kita merevisi beberapa poin dalam UU Pemilu 2004. Jadi tidak mengubah semua seperti syarat parpol dalam UU Pemilu tidak kita ubah. Tidak ada niat memberatkan parpol," kata Ferry. (aan/nrl)











































