"Saya melihat penundaan dan pengesahan ini ada intervensi RI-1 atau RI-2 atas keputusan-keputusan politik di level Pansus," ujar pengamat politik Prof Syamsuddin Haris dalam diskusi mengenai penundaan pengesahan RUU Pemilu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (29/2/2008).
Peneliti LIPI ini menyayangkan penundaan pengesahan RUU tersebut untuk yang kedua kalinya. Sebab dapat mempengaruhi kerja dan kinerja KPU. RUU Pemilu ini juga tidak lebih baik dari UU No 12 tahun 2003 tentang Pemilu yang digunakan untuk penyelenggaraan Pemilu 2004.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat paripurna yang digelar pada Kamis 28 Februari 2008 awalnya mengagendakan pengesahan RUU Pemilu. Namun pengesahan ditunda hingga Senin 3 Maret 2008. Pada rapat 26 Februari, hanya disahkan poin-poin yang sudah disepakati dalam lobi-lobi antarfraksi dan pemerintah.
Sedangkan dua poin krusial lainnya mengalami deadlock yakni poin penghitungan sisa suara dan penentuan calon terpilih. Untuk dua poin itu diputuskan pengambilan voting pada rapat paripurna Senin 3 Maret.
Fraksi yang mendukung penundaan pengesahan RUU ada 7, antara lain Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrat. (ziz/nrl)










































