TPM Ragukan Kastari Melarikan Diri dari Penjara Singapura

TPM Ragukan Kastari Melarikan Diri dari Penjara Singapura

- detikNews
Jumat, 29 Feb 2008 16:14 WIB
Solo - Tim Pengacara Muslim (TPM) meragukan pernyataan Pemerintah Singapura bahwa Mas Selamat Kastari melarikan diri dari penjara. Dia justru menduga ada skenario penciptaan opini buruk. Kastari Selama ini dikenal sebagai pribadi simpatik yang tidak berbahaya.

Hal itu diungkapkan Wakil Koordinator TPM Ahmad Michdan saat ditanya wartawan di Solo, Jumat (29/2/2008) siang.

"Sebuah negara dengan pengamanan ketat yang konsen terhadap kejahatan teror, bagaimana seorang yang disangka pelaku teror bisa keluar. Negara yang menyatakan perang besar-besaran terhadap teroris, pastinya akan mengamankan tersangka teror super ketat," ujar Michdan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TPM adalah tim pengacara yang dulu pernah mendampingi Kastari ketika ditangkap di Malang dalam kasus pelanggaran imigrasi sebelum kemudian dideportasi ke Singapura. Karenanya Michdan mengaku jauh lebih mengenal Kastari secara pribadi daripada para pengamat yang sering berkomentar tentang Kastari.

Michdan menyebut, keberadaan Kastari telah dimanfaatkan untuk justifikasi bahwa Jemaah Islamiah benar-benar ada dengan bukti ada jalur-jalur gerakan di Singapura. Padahal, sambung Michdan, sosok Kastari sangat simpatik dan sulit untuk dinilai sebagai orang yang membahayakan.

Menurut Michdan, Kastari ingin menjadi muslim yang baik. Namun di Singapura dia kesulitan mencari guru pembimbing keagamaan. Sampai akhirnya Kastari menemukan guru dari kelompok pengajian Abu Bakar Ba'asyir dan kawan-kawannya yang sering melakukan pengajian di Malaysia dan juga Singapura.

"Karena mayositras kelompok muslim berada di Indonesia dan dia (Kastari) juga keturunan Indonesia maka dia lalu ingin mendalami Islam di Indonesia. Dia orang simpatik. Saya lebih kenal dia daripada Sidney Jones. Saya ingin katakan itu. Dia mengatakan banyak hal pribadi kepada saya," ujarnya.

Michdan mengatakan, salah satu bukti Kastari orang baik dapat dilihat dari kasus yang dihadapinya. Menurut Michdan, Kastari hanya melakukan pelanggaran keimigrasian.
(mbr/djo)


Berita Terkait