Kepada wartawan, Siti yang mengenakan baju dan kerudung coklat mengaku ditanyai soal SK Direksi BI Nomor 23 Tahun 1991 dan SK Direksi nomor 23/310 Tahun 1999 terkait kewajiban bank untuk menyetorkan 5 persen keuntungannya untuk pengembangan perbankan di Indonesia.
"Kita tadi disuruh menjelaskan tentang ketentuan penyediaan dana untuk pengembangan SDM perbankan di Indonesia," ujarnya usai diperiksa KPK di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (29/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kata Siti, selama SK itu dikeluarkan oleh BI, tidak satu pun bank-bank menyumbang keuntungannya sesuai ketentuan untuk pengembangan perbankan di Indonesia.
"Tidak ada satu pun bank yang menyerahkan kelebihan dananya untuk pendidikan perbankan di Indonesia," ujar Siti.
Usai menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan KPK, diiringi wartawan Siti menuju ke mobilnya. "Aduh, jangan kejar-kejar saya dong! Saya kan bukan pesakitan," cetusnya.
Sementara Jubir KPK Johan Budi SP menjelaskan, pemanggilan Siti jangan diartikan yang bersangkutan terlibat kasus aliran dana BI yang tengah ditangani KPK.
"Perlu dipahami orang dimintai keterangan KPK itu tidak selalu langsung terkait dengan kasus. Jadi bisa untuk melengkapi proses penyidikan, untuk menambah bukti-bukti," katanya.
(umi/bal)










































