"Kelompok-kelompok seperti ini kita mendorong polisi untuk dibubarkan, supaya tidak menjadi besar. Polri kan memiliki aturan," cetus Pangdam Udayana Mayjen TNI GR Situmeang dalam jumpa pers di Makodam IX Udayana, Jl Udayana, Denpasar, Jumat (29/2/2008).
Pangdam menyarankan polisi untuk masuk dari pasal kepemilikan senjata api ilegal. "Mereka saat ini bisa saja diusut dengan pasal kepemilikan senjata api ilegal. TNI akan mem-back up kerja Polri dalam bentuk kerja intelijen," kata Situmeang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pendataan barang-barang yang disita polisi, TNI menyimpulkan tidak ada kaitan dengan aksi separatisme. Skala kepemilikan senjata kecil.
"Itu hanya ke arah persaingan atau konflik kelompok preman yang terkait dengan bisnis. Ini bagian dari kriminalitas biasa," pungkas Situmeang.
(aba/sss)











































