"Segera (judicial review) setelah RUU itu disahkan, diundangkan dan ditandatangani oleh Presiden. Tinggal tunggu waktu saja," kata anggota DPD dari Iran Jaya Barat, Wahidin Ismail.
Hal ini disampaikan Wahidin dalam jumpa pers di Pressroom DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (29/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain threshold, anggota DPD dari Bengkulu, Muspani menambahkan persyaratan domisili juga mengganjal.
"Kami tidak masalah anggota DPD dari parpol atau DPR. Yang jelas harus jelas domisilinya karena anggota DPD mewakili daerah," kata Muspani.
7 Fraksi meminta agar pengesahan RUU Pemilu ditunda. Sedangkan 3 fraksi lainnya minta disahkan. DPR akhirnya memutuskan menunda pengesahan hingga Senin 3 Maret 2008. (aan/nrl)











































