DPD Akan Ajukan Judicial Review RUU Pemilu

DPD Akan Ajukan Judicial Review RUU Pemilu

- detikNews
Jumat, 29 Feb 2008 14:29 WIB
Jakarta - Meski RUU Pemilu belum disahkan, DPD telah mengambil ancang-ancang untuk mengajukan judicial review jika disahkan. DPD keberatan soal threshold dan syarat domisili.

"Segera (judicial review) setelah RUU itu disahkan, diundangkan dan ditandatangani oleh Presiden. Tinggal tunggu waktu saja," kata anggota DPD dari Iran Jaya Barat, Wahidin Ismail.

Hal ini disampaikan Wahidin dalam jumpa pers di Pressroom DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (29/2/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahidin menilai threshold yang diterapkan berbeda antara parpol dengan calon perorangan. "Padahal amanat konstitusi, peserta pemilu bukan hanya parpol tetapi juga calon perorangan," ujarnya.

Selain threshold, anggota DPD dari Bengkulu, Muspani menambahkan persyaratan domisili juga mengganjal.

"Kami tidak masalah anggota DPD dari parpol atau DPR. Yang jelas harus jelas domisilinya karena anggota DPD mewakili daerah," kata Muspani.

7 Fraksi meminta agar pengesahan RUU Pemilu ditunda. Sedangkan 3 fraksi lainnya minta disahkan. DPR akhirnya memutuskan menunda pengesahan hingga Senin 3 Maret 2008. (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads