Pihak Hotel Mulia sebagai pihak yang membeli langsung kepiting itu mengaku tidak tahu kalau kepiting itu dilindungi PP No 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Satwa Liar.
"Memang kami belum cek mengenai PP itu. Kami tidak menyadari sampai bisa ada PP tersebut," ujar PR Director Hotel Mulia Romy Herlambang kepada detikcom, Jumat (29/2/008).
Menurut Romy, pihak hotel mendapatkan tawaran langsung dari si penjual dan membelinya. Kemudian pihak hotel berkoordinasi dengan pihak Restoran Il Mare untuk menyajikan menu kepiting kelapa tersebut.
"Ada yang tawari dan kami membelinya. Tetapi saya tidak tahu siapa yang menawarkan. Karena yang kita tahu penikmat kuliner kan apa pun bisa jadi makanan," katanya.
Perempuan ini menegaskan, pihaknya masih belum bisa memastikan tindakan apa yang akan diambil setelah mengetahui kepiting kelapa masuk kategori hewan yang dilindungi.
"Saya belum bisa konfirmasi seperti apa. Saya harus tanyakan dulu ke manager hotel soal tindakan selanjutnya. Segera akan saya tanyakan ke bagian promosi makanan soal ini," ujar Romy.
(ziz/nrl)











































