Kemas: 7 Bulan Kejagung Siang Malam Selidiki BLBI

Kemas: 7 Bulan Kejagung Siang Malam Selidiki BLBI

- detikNews
Jumat, 29 Feb 2008 14:25 WIB
Jakarta - Keputusan Kejagung menutup kasus BLBI Anthony Salim dan Sjamsul Nursalim bagai antiklimaks. Namun Kejagung menolak anggapan tidak becus menangani kasus ini. Selama 7 bulan, siang malam, tim penyidik Kejagung menyelidikinya tanpa henti.

"Kami telah bekerja siang malam, semua aturannya kita baca. Kita gabungkan dengan fakta-fakta yang kita peroleh, hasilnya kami tidak menemukan korupsi. Karena semua dilakukan sesuai aturan yang berlaku," tutur Jampidsus Kemas Yahya Rachman di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (29/2/2008).

Kemas kemudian menunjukkan berkas penyelidikan BLBI yang tertumpuk di kiri kanan meja yang didudukinya. Berkas tebal itu berjumlah 14 jilid. Dia menambahkan, telah memeriksa 67 saksi dalam penyedikan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baik obligor Anthony Salim maupun Sjamsul Nursalim, katanya, telah melunasi utangnya dengan menyerahkan aset. Setelah dihitung BPPN dengan bantuan auditor appraisal, aset kedua konglomerat itu telah menutup jumlah utangnya.

Selanjutnya mereka manandatangani Master Settlement Asset Agrement (MSAA). Dalam MSAA itu, utangnya dianggap lunas. Jika terjadi kerugian, maka kerugiannya ditanggung pemerintah. Sedangkan jika ada keuntungan, maka keuntungannya jadi milik pemerintah.

Dalam hal Anthony Salim, konglomerat itu telah menyerahkan 92,8 persen saham BCA miliknya kepada pemerintah untuk melunasi utang BLBI sebesar Rp 29 triliun. Sedangkan utang Anthony kepada banknya sendiri sebesar Rp 52,7 triliun dilunasi dengan menyerahkan 108 perusahaannya.

Sementara utang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul sebesar Rp 42,7 triliun dibayarkan dengan asetnya senilai Rp 18 triliun. Sisanya Rp 28 triliun dibayar pemegang saham BDNI dengan 3 perusahaan dan uang senilai Rp 1 triliun.

Pada kenyataannya setelah dijual aset itu mengalami penurunan tajam. Aset Anthony hanya laku Rp 19 triliun. Sedangkan aset Sjamsul dilepas dengan harga Rp 3,4 triliun.

Sjamsul menyerahkan aset, salah satunya PT Dipasena, tambak udang terbesar di Lampung pada 1999 lalu. Namun setelah dijual tahun 2007 hanya laku Rp 600 miliar. "Tambak itu sudah tidak layak jual hancur berantakan," kata Kemas.

Mengenai kemungkinan kesalahan yang dilakukan dalam penghitungan nilai aset yang dilakukan auditor, Kemas mengatakan, jarak waktu penyerahan dan penghitungan memang hanya 1 bulan. Dokumen yang diperiksa pun hanya dokumen formal. Namun appraisal telah bersikap independen dalam hal ini.

(umi/nrl)


Berita Terkait