"Ini tidak bisa diterima. Kalau begini jadinya, kita akan menggalang dengan teman-teman untuk sekalian mengusulkan hak angket, tidak hanya bertanya tapi sekalian hak untuk pemeriksaan. Ada apa ini?" cetus Ade Daud Nasution dengan berapi-api kepada detikcom, usai salat Jumat di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (29/2/2008).
Menurut politisi Partai Bintang Reformasi (PBR) ini, penghentian kasus BLBI I dan II menunjukkan Jaksa Agung Hendarman Supandji bermain aman. Jaksa Agung juga tidak serius mengurusi kasus-kasus besar seperti BLBI, hanya memprioritaskan kasus-kasus kecil yang nilai kerugian negaranya juga tidak lerlalu besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade berpendapat, kasus BLBI tidak dapat dihentikan karena telah nyata merugikan rakyat dengan memotong anggaran APBN untuk membayar beban utang. "Kasus ini membebani Rp 60 triliun dari anggaran kita. Tidak bisa dong dipetieskan. Ini membebani rakyat," pungkasnya. (aba/nrl)











































