PK BLBI III Tiru Kasus Polly

PK BLBI III Tiru Kasus Polly

- detikNews
Jumat, 29 Feb 2008 13:39 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung kini sedang menyiapkan diri menyusun memori PK dalam kasus cessie Bank Bali (BLBI III). Rencana memori PK diwujudkan setelah Kejagung melihat hasil memori PK dalam kasus Pollycarpus memuaskan.

"Sekarang sedang dalam persiapan menyusun memori, kan kita mengajukan PK, ada memori PK. Jangka waktunya, secepatnya," ungkap Jampidsus Kemas Yahya Rachman usai salat Jumat di Masjid Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (29/2/2008).

"Waktu itu kan kita menunggu putusan Polly, kan putusnya baru kemarin. PK jaksa itu kan masih tanda tanya, tapi ternyata kan diterima," ujar Kemas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diakui Kemas, selama ini PK lebih banyak dilakukan terdakwa sebagai haknya. Namun dalam kasus pembunuhan Munir dengan terdakwa Pollycarpus, jaksa mengajukan PK dan ternyata diterima.

"Kita semua kan dalam rangka mengembalikan kerugian negara," ujarnya.

Dalam kasus Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra ditetapkan sebagai terdakwa. PK akan diajukan karena Kejagung menemukan ketidakberesan dalam pengambilalihan aset Bank Bali senilai Rp 546 miliar. Aset yang dilelang oleh BPPN itu kembali dimiliki Joko Tjandra, sehingga dianggap bertentangan.

Kasus BLBI III ini sudah sampai pada keputusan tingkat kasasi. Mantan Gubernur BI Syahril Sabirin dan pemilik Bank Bali Joko Tjandra dinyatakan bebas. MA hanya menghukum satu orang yakni mantan Wakil Kepala BPPN Pande Lubis.

(umi/nrl)


Berita Terkait