"Sekarang sedang dalam persiapan menyusun memori, kan kita mengajukan PK, ada memori PK. Jangka waktunya, secepatnya," ungkap Jampidsus Kemas Yahya Rachman usai salat Jumat di Masjid Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (29/2/2008).
"Waktu itu kan kita menunggu putusan Polly, kan putusnya baru kemarin. PK jaksa itu kan masih tanda tanya, tapi ternyata kan diterima," ujar Kemas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita semua kan dalam rangka mengembalikan kerugian negara," ujarnya.
Dalam kasus Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra ditetapkan sebagai terdakwa. PK akan diajukan karena Kejagung menemukan ketidakberesan dalam pengambilalihan aset Bank Bali senilai Rp 546 miliar. Aset yang dilelang oleh BPPN itu kembali dimiliki Joko Tjandra, sehingga dianggap bertentangan.
Kasus BLBI III ini sudah sampai pada keputusan tingkat kasasi. Mantan Gubernur BI Syahril Sabirin dan pemilik Bank Bali Joko Tjandra dinyatakan bebas. MA hanya menghukum satu orang yakni mantan Wakil Kepala BPPN Pande Lubis.
(umi/nrl)











































