"Itu sudah sepatutnya (ditutup), mestinya dari dulu-dulu. Kan selama ini kita sudah percaya, sudah melakukan yang terbaik, diselesaikan lewat MSAA. Harusnya pemerintah juga percaya," cetus Maqdir saat dihubungi detikcom, Jumat (29/2/2008).
Harusnya, imbuh dia, berapa pun hasil penjualan aset Sjamsul yang dilakukan sesuai skema MSAA saat itu, bisa diterima pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harusnya, kata dia, pemerintah mengacu pada koridor yang berlaku dalam penyelesaian kasus BLBI itu. "Zamannya Pak Habibie dulu sudah sesuai koridor, tapi begitu ada pemerintahan lain dibikin lain," katanya.
Seharusnya, Kejagung tidak lagi menyelidiki kasus BLBI karena hal ini menunjukkan ketidakpercayaan mereka. "Padahal memang tidak terbukti kan," katanya.
Sjamsul Nursalim merupakan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang menjadi salah seorang obligor penerima Surat Keterangan Lunas (SKL) dari pemerintah, namun aset yang diserahkan ke BPPN tidak sesuai dengan kewajiban yang harus dibayarkan.
Dari Rp 38 triliun dana BLBI yang diterima, hasil penghitungan BPK dan auditor independen menunjukkan aset Sjamsul yang diserahkan kepada negara melalui BPPN hanya berjumlah Rp 4 triliun.
(umi/nrl)











































