"Kasus Bank Bali dengan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra kita akan ajukan PK. Tim kami akan segera mengurus PK itu," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Kemas Yahya Rahman dalam Konferensi pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (29/2/2008).
Menurut Kemas, PK diajukan karena pihaknya menemukan ketidakberesan dalam pengambilalihan aset Bank Bali senilai Rp 546 miliar. Aset yang dilelang oleh BPPN itu kembali dimiliki oleh Joko Tjandra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus BLBI III sudah sampai pada keputusan tingkat kasasi. Mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin dan pemilik Bank Bali Joko Tjandra dinyatakan bebas. MA hanya menghukum satu orang yakni mantan Kepala BPPN Pande Lubis. (nik/sss)










































