Penyelidikan BLBI I & II Distop, Kejagung Ajukan PK BLBI III

Penyelidikan BLBI I & II Distop, Kejagung Ajukan PK BLBI III

- detikNews
Jumat, 29 Feb 2008 11:29 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menemukan adanya tindak pidana koruspi dalam penyerahan aset Anthony Salim (BLBI I) dan Syamsul Nursalim (BLBI II). Namun Kejagung akan mengajukan PK untuk kasus cessie Bank Bali (BLBI III).

"Kasus Bank Bali dengan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra kita akan ajukan PK. Tim kami akan segera mengurus PK itu," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Kemas Yahya Rahman dalam Konferensi pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (29/2/2008).

Menurut Kemas, PK diajukan karena pihaknya menemukan ketidakberesan dalam pengambilalihan aset Bank Bali senilai Rp 546 miliar. Aset yang dilelang oleh BPPN itu kembali dimiliki oleh Joko Tjandra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah ini kita anggap bertentangan," kata dia.

Kasus BLBI III sudah sampai pada keputusan tingkat kasasi. Mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin dan pemilik Bank Bali Joko Tjandra dinyatakan bebas. MA hanya menghukum satu orang yakni mantan Kepala BPPN Pande Lubis. (nik/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini