Jakarta -
Kejagung telah menetapkan 3 tersangka kasus korupsi PT Pos Indonesia kantor cabang Taman Fatahilah, Jakarta Barat. Ketiga tersangka belum ditahan. 3 Tersangka itu berinisial FR, ES, dan WD.
"Namun mereka belum ditahan. Saya tidak bisa sebutkan jabatannya, nanti merusak nama baik orang," kata Jampidsus Kemas Yahya Rahman dalam jumpa pers di Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (29/2/2008).
Menurut Kemas, kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 15 miliar. Korupsi itu terjadi saat PT Pos bekerjasama dengan Telkomsel dalam rangka pengiriman barang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan dia, kantor pos pusat mengeluarkan ketentuan bahwa 5 persen dari dana yang dikeluarkan dari kerjasama itu diberikan ke Telkomsel. Namun dalam kenyataannya, dana intensif tidak sampai ke tangan Telkomsel, melainkan dikantongi para tersangka.
(aan/sss)